MONEV DARI TIM PTPD KECAMATAN LARANGAN DI DESA KEDUNGBOKOR

Kedungbokor, ( 09/06/2026 ) – Pemerintah Desa Kedungbokor menerima kunjungan penting dari Tim Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) Kecamatan Larangan dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) administrasi, pelaksanaan program desa, serta tata kelola kelembagaan.

Kunjungan ini dihadiri langsung oleh tim dari Kecamatan Larangan yang dipimpin oleh Camat Larangan, didampingi Sekcam, Kasi Pemerintahan, Kasi PMD, Kasi Trantib, serta Kasi Kesra. Turut hadir pula Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa untuk mengawal jalannya evaluasi agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kesiapan Berkas dan Keterbukaan Pemerintah Desa

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kedungbokor menyambut hangat kedatangan tim monev dan menegaskan komitmen desa terhadap transparansi serta akuntabilitas tata kelola pemerintahan.

“Kami telah mempersiapkan semua dokumen dan berkas administrasi yang diperlukan untuk evaluasi ini. Namun, kami tetap memohon bimbingan dan koreksi dari Tim PTPD Kecamatan. Silakan diperiksa kembali secara detail, barangkali masih ada kekurangan atau kesalahan yang perlu kami benahi demi kesempurnaan laporan ke depan,” ujar Pak Kades.

Arahan Penting Camat Larangan: Dari Tagging Dana Desa hingga NIK Warga

Sementara itu, Camat Larangan dalam pengarahannya menjelaskan bahwa kehadiran Tim PTPD bukan sekadar formalitas di atas kertas. Tim sengaja turun langsung ke desa-desa agar dapat melihat secara riil dan faktual kondisi perkembangan di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Camat menyampaikan beberapa poin instruksi strategis yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Desa Kedungbokor:

  • 8 Poin Wajib Tagging Dana Desa (DD): Pihak kecamatan mengingatkan bahwa alokasi Dana Desa harus tepat sasaran sesuai regulasi terbaru. Dua di antaranya yang sangat ditekankan adalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) untuk pengentasan kemiskinan ekstrem serta program Pengelolaan Sampah tingkat desa.

  • Bimtek JULEHA: Pemerintah Desa diwajibkan untuk mengikuti Bimbingan Teknis Juru Sembelih Halal (JULEHA). Program ini penting untuk memastikan standardisasi ketertiban, kebersihan, dan kehalalan pangan di lingkungan masyarakat.

  • Tertib Administrasi Kependudukan (NIK): Camat menegaskan agar Pemerintah Desa Kedungbokor menyisir kembali data warganya. Ditekankan dengan sangat bahwa seluruh warga Desa Kedungbokor wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid guna memastikan akses pelayanan publik dan bantuan sosial tidak terhambat.

Evaluasi Khusus dan Penguatan BUMDes

Selain memeriksa administrasi desa, Tim PTPD Kecamatan Larangan juga melakukan Monev terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kedungbokor. Evaluasi ini difokuskan pada pemeriksaan laporan keuangan, legalitas badan hukum, serta perkembangan unit-unit usaha yang dikelola.

Tim PTPD memberikan pembinaan agar pengurus BUMDes terus berinovasi dalam menggali potensi lokal, sehingga BUMDes tidak hanya sehat secara administrasi tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Kegiatan Monev ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas SPJ, administrasi kependudukan, serta pengecekan program kerja secara interaktif dan penuh kekeluargaan.

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *