Dalam arahannya, Camat Larangan menegaskan bahwa target pelunasan PBB untuk Desa Kedungbokor harus mencapai 100% pada kurun waktu awal hingga pertengahan bulan Agustus. Percepatan ini dilakukan agar kontribusi sektor pajak dapat optimal dalam mendukung kelancaran pembangunan, baik di tingkat Desa, kecamatan maupun kabupaten.
Untuk mencapai target tersebut, dibahas pula langkah-langkah tegas dan responsif dalam menghadapi kendala pemungutan di lapangan. Terhadap Wajib Pajak (WP) yang dinilai tidak kooperatif atau menunggak serta sulit dimintai kewajibannya, pihak Kecamatan menyarankan tindakan tegas berupa pemblokiran data Wajib Pajak / objek pajak. Langkah ini diambil agar tata kelola administrasi perpajakan lebih tertib, adil, dan berpotensi membatasi akses layanan administrasi tertentu bagi pihak yang belum memenuhi kewajibannya.
Pemerintah Desa Kedungbokor mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan para Wajib Pajak untuk segera melunasi PBB tepat waktu sebelum batas waktu yang ditentukan. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak sangat menentukan keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di desa kita tercinta.